Jakarta – Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kasasi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan meloloskan dirinya dari hukuman mati.
Terpidana penerima hukuman mati ini, kini hanya menerima hukuman seumur hidup saja.
Keputusan pengabulan kasasi Ferdy Sambo tersebut dilakukan pada Senin, (8/8/2023) oleh 5 hakim yakni Ketua Majelis, Suhadi; serta 4 anggota, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Sidang kasasi Ferdy Sambo dkk dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Selama empat jam kelima Hakim Agung silang pendapat hingga memutus kasasi yang diajukan keempat terdakwa.
Baca Juga: Anak Ferdy Sambo Lolos Akpol, LPAI Banten: Lebih Baik Jadi Pendeta
Sebelumnya, Sambo dijatuhi hukuman oleh hakim sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga banding di Pengadilan Tinggi DKI.
Namun, putusan tersebut kemudian dianulir Mahkamah Agung.
Hingga saat ini, belum diketahui pertimbangan MA atas kasasi tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi menyebut putusan kasasi kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo bisa langsung dieksekusi.
“Sudah langsung bisa dieksekusi,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

 
																						





1 komentar