Ferdy Sambo Lolos Dari Hukuman Mati, Vonis Sang Istri Dipotong

Mahkamah Agung Jatuhkan Vonis Kasasi Kasus Pembunuhan Berencana Tersebut

Sobandi mengatakan, putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, proses hukum pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua oleh Sambo dan kawan-kawan dapat langsung dilaksanakan.

“Sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap,” tutur Sobandi.

Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.

Selain Sambo, Mahkamah Agung juga merubah vonis istri Sambo, Putri Chandrawati yang dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Mahkamah Agung akhirnya memotong hukuman Putri Chandrawati menjadi hanya 10 tahun penjara.

Selain itu, MA juga mengabulkan kasasi kepada Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Hukuman penjara keduanya kini juga disunat hakim MA.

Kuat Ma’ruf sebelumnya divonis 15 tahun dan kini berubah menjadi 10 tahun penjara. Vonis penjara Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar