RUANGBICARA.co.id – Tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan karena berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat di pertengahan tahun. Namun, pada 2026, jadwal pencairan gaji ke-13 bagi PNS membuka kemungkinan tidak dilakukan secara serentak pada bulan Juni.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Meski demikian, realisasi di lapangan bergantung pada kesiapan masing-masing instansi dalam menyelesaikan proses administrasi.
BACA JUGA:Â Siap-Siap! Lulusan SMA Bisa Daftar CPNS Bea Cukai Mulai Mei 2026
Kondisi ini membuat sebagian PNS berpotensi menerima gaji ke-13 setelah Juni apabila tahapan pencairan belum rampung. Dengan demikian, kepastian waktu penerimaan menjadi relatif berbeda antarinstansi.
Di sisi lain, besaran gaji ke-13 tetap mengacu pada komponen penghasilan rutin ASN. Perhitungan didasarkan pada penghasilan bulan Mei 2026, yang mencakup gaji pokok beserta berbagai tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Perbedaan posisi, golongan, serta instansi tempat bekerja turut memengaruhi jumlah yang diterima masing-masing PNS. Dengan struktur tersebut, gaji ke-13 dinilai cukup signifikan sebagai tambahan likuiditas bagi rumah tangga ASN.







