Tarif Layanan
Peraturan tersebut mengatur tarif layanan pos komersial berdasarkan perhitungan biaya produksi dan margin keuntungan. Biaya produksi meliputi tenaga kerja, transportasi, aplikasi teknologi, serta biaya kerja sama penyedia sarana dan prasarana dengan pelaku usaha atau individu.
Meski demikian, penyelenggara layanan pos komersial masih diperbolehkan memberikan potongan harga sepanjang tahun. Namun, potongan harga tersebut tidak boleh menurunkan tarif di bawah biaya pokok layanan. Jika potongan harga tetap membuat tarif di bawah biaya pokok, maka promo hanya dapat berlangsung terbatas.
Kemkomdigi juga membuka peluang bagi penyedia layanan untuk mengajukan perpanjangan periode promo. Namun, pengajuan tersebut akan dievaluasi berdasarkan harga rata-rata di industri agar tidak menimbulkan ketidakseimbangan persaingan.
Kebijakan baru ini diprediksi akan berimbas pada penjual dan pembeli di platform e-commerce. Penjual harus lebih berhati-hati dalam memberikan promo ongkos kirim agar tidak melanggar aturan. Sementara itu, pembeli kemungkinan akan lebih jarang mendapatkan promo gratis ongkir secara masif.
BACA JUGA:Â Dorong Transparansi, Komisi Informasi Pusat Bakal Gelar Expo Keterbukaan Informasi Publik
Dengan pembatasan ini, diharapkan industri e-commerce dan layanan pos komersial dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan tanpa harus saling merugikan.







