RUANGBICARA.co.id, Serang – Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Banten, M. Riziq Shibab, mendesak Andra Soni selaku Gubernur Banten untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Desakan tersebut disampaikan karena hingga kini aturan turunan dari perda tersebut belum juga terealisasi secara konkret, meskipun sudah lebih dari empat tahun sejak diundangkan.
BACA JUGA: MA IPPNU Apresiasi Pembatasan Medsos untuk Anak, Siap Jadi Mitra Pemerintah
Riziq menjelaskan, perda tersebut telah resmi berlaku sejak 24 Januari 2022. Dalam ketentuan penutupnya disebutkan bahwa pemerintah daerah diwajibkan menerbitkan regulasi turunan berupa pergub paling lambat dua tahun setelah pengesahan.
“Perda yang telah diundangkan sejak 24 Januari 2022 itu semestinya sudah memiliki regulasi turunan paling lambat dua tahun setelah pengesahan. Apalagi, ketentuan tersebut tertuang dalam bagian penutup perda yang mengamanatkan penerbitan Pergub sebagai landasan teknis pelaksanaannya,” kata Riziq dalam keterangan tertulis kepada Ruang Bicara, Sabtu (7/3/2026).
Menurut Riziq, keterlambatan penerbitan Pergub Pesantren sangat disayangkan. Pasalnya, Provinsi Banten selama ini dikenal luas sebagai daerah religius dengan jumlah pondok pesantren dan santri yang besar.
“Sebagai daerah yang dikenal luas sebagai tanah santri dan basis pesantren, Banten seharusnya menjadi pelopor dalam penguatan regulasi pesantren. Namun sampai hari ini, Pergub sebagai instrumen pelaksanaan belum juga diterbitkan. Ini tentu menjadi atensi bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, lahirnya perda tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menegaskan peran strategis pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat.
Namun tanpa adanya aturan teknis berupa pergub, berbagai skema fasilitasi yang telah diatur dalam perda dinilai belum dapat berjalan maksimal.
Program Fasilitasi Pesantren Belum Maksimal
Riziq menyebut sejumlah program yang seharusnya bisa dijalankan melalui perda tersebut, mulai dari bantuan hibah, penyediaan sarana dan prasarana, dukungan teknologi, hingga pelatihan keterampilan bagi santri.










