Gus Yaqut Bantah Semua Tuduhan Soal Korupsi Kuota Haji

“Keputusan ini murni didasarkan pada keterbatasan ruang, kesiapan teknis, dan keselamatan jiwa. Tidak ada satu pun pertimbangan rente, kickback, atau keuntungan pribadi,” katanya.

Terkait tudingan kerugian negara hingga Rp1 triliun, Gus Yaqut mengaku heran. Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan haji khusus bersifat business to business dan tidak menggunakan uang negara.

“Terus terang saya tidak paham. Kerugian negara yang mana dan uang negara yang mana yang dimaksud. Keuangan haji berada di BPKH, bukan di Kementerian Agama,” ujarnya.

Meski demikian, Gus Yaqut menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya sebagai bentuk prasangka atau suudzon yang tidak berdasar.

“Saya menghormati proses hukum, tetapi saya sendiri penasaran dengan tudingan kerugian negara yang disampaikan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gus Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Selain dirinya, mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

BACA JUGA: Usai Ditetapkan Tersangka, Eks Menang Yaqut Ngaku Shock hingga Bantah Makan Uang Haji

KPK menyatakan bahwa penahanan terhadap para tersangka masih menunggu perkembangan lanjutan penyidikan. Hingga kini, belum ada kepastian mengenai waktu penahanan keduanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *