Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan menjelang Lebaran. Pada Sabtu (29/3), harga emas Antam mencapai Rp1.806.000 per gram, meningkat Rp14.000 dibandingkan hari sebelumnya.
Seiring dengan kenaikan harga emas, pajak penghasilan (PPh) atas pembelian emas batangan tetap berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sementara non-NPWP dikenakan 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga disertai bukti potong PPh 22.
BACA JUGA:Â Tetap Jadi Andalan Mudik Lebaran 2025, Ini Rute dan Harga Tiket PO Haryanto
Selain harga beli, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam juga mengalami kenaikan. Harga buyback naik menjadi Rp1.657.000 per gram. Transaksi penjualan kembali ini juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan aturan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.








