Sementara itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
BACA JUGA:Â Dugaan Korupsi Menpora Hingga Ketua KPK Disinggung Mahasiswa di Forum Youth Political View
Harvey diduga terlibat dalam memfasilitasi kegiatan ilegal pertambangan timah di wilayah PT Timah Tbk, serta menerima sebagian keuntungan dari usaha tersebut.
Harvey diduga memerintahkan pemilik smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan usaha mereka, yang kemudian dibagi kepada dirinya dan tersangka lainnya.
Dana tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility dan disalurkan melalui perusahaan yang difasilitasi oleh tersangka lain, yakni Helena Lim.
Tindakan Hukum
Atas perbuatannya, Helena Lim dan Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama, mulai dari 26 Maret hingga 14 April 2024.