RUANGBICARA.co.id – Pemerintah melalui Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Penetapan ini dilakukan melalui sidang isbat dengan mengacu pada kriteria visibilitas hilal MABIMS.
Lalu, bagaimana sebenarnya cara kerja hilal MABIMS dalam menentukan Lebaran tahun ini?
BACA JUGA: Hilal Belum Terlihat, Hari Raya Idulfitri 1447 H Ditetapkan Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Apa Itu Kriteria Hilal MABIMS?
Menurut penjelasan Menteri Agama Nasaruddin Umar, kriteria hilal MABIMS merupakan kesepakatan bersama antara negara-negara Asia Tenggara, yaitu Indonesia, Malaysia, Brunei, dan Singapura.
Dalam kesepakatan ini, awal bulan kamariah ditentukan berdasarkan dua parameter utama: Tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat
Jika kedua syarat tersebut terpenuhi, maka hilal dinilai sudah memungkinkan untuk terlihat (rukyat), sehingga bulan baru dapat ditetapkan.
Dan oleh sebab itu, berdasarkan hasil hisab (perhitungan astronomi), posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia pada 19 Maret 2026 menunjukkan: ketinggian hilal berkisar antara 0 derajat 54 menit 27 detik hingga 3 derajat 7 menit 52 detik dan sudut elongasi antara 4 derajat 32 menit 40 detik hingga 6 derajat 6 menit 11 detik
Secara perhitungan, data ini belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS karena sebagian besar parameter masih berada di bawah batas minimal yang ditentukan.
Peran Sidang Isbat
Penetapan awal Syawal pun tak hanya bergantung pada hisab, tetapi juga melalui sidang isbat yang melibatkan berbagai pihak, seperti: Pakar falak dan astronomi, DPR RI, Majelis Ulama Indonesia dan Perwakilan organisasi masyarakat Islam.
Sidang ini menggabungkan dua metode utama: Hisab (perhitungan astronomi) dan Rukyat (pengamatan langsung hilal)
Kemudian, pengamatan dilakukan oleh tim Kementerian Agama di sedikitnya 117 titik di seluruh Indonesia, dari Papua hingga Aceh.
Lalu, tim pusat penerima laporan rukyat mengonfirmasi bahwa tidak ada satu pun pengamat yang melihat hilal di seluruh titik pemantauan.
Dengan demikian, kondisi ini memperkuat hasil hisab yang menunjukkan hilal belum memenuhi kriteria MABIMS.












