“Kami mendorong penyaluran dilakukan lebih awal H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri,” kata Airlangga.
Ketentuan pemberian BHR ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi dalam 12 bulan terakhir. Besaran BHR ditetapkan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Selain itu, perusahaan aplikasi diwajibkan transparan dalam perhitungan besaran BHR kepada para mitra. BHR juga harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
BACA JUGA: Satu Kesalahan Ini Bisa Bikin Kartu Peserta TKA Gagal Dicetak
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan sosial bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi, sekaligus menjaga daya beli masyarakat selama momentum Ramadan dan Lebaran 2026.












