“Kita usahakan akhir minggu ini,” kata Yassierli, dikutip Jumat (7/3/2025).
Namun, mengenai besaran THR yang akan diterima oleh driver ojol, hingga kini masih belum ditentukan. Rincian lebih lanjut akan diatur dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kemnaker.
Besaran THR
Akan tetapi, jika mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perhitungan THR dilakukan sesuai dengan masa kerja karyawan. Berikut ketentuannya:
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.
- Karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan dan kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional dengan rumus:(Masa Kerja x 1 Bulan Gaji) / 12
Sebagai contoh, jika seorang driver ojol memiliki pendapatan bulanan sebesar Rp5.000.000 dan telah bekerja selama 6 bulan, maka perhitungan THR-nya adalah:
- Masa kerja: 6 bulan
- Pendapatan bulanan: Rp5.000.000
- THR = (6 x Rp5.000.000) / 12 = Rp2.500.000
Dengan perhitungan tersebut, driver ojol yang telah bekerja selama 6 bulan berhak menerima THR sebesar Rp2.500.000.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Dengan demikian, driver ojol bisa mengharapkan pencairan THR mereka sebelum Lebaran 2025.
BACA JUGA:Â Sekolah Mahal, Investasi untuk Masa Depan? Ini Alasan dan Tantangannya
Dengan demikian, kehadiran THR ini tentu menjadi kabar baik bagi para driver ojol yang selama ini mengandalkan penghasilan harian. Pemerintah berharap pemberian THR ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pekerja sektor transportasi online menjelang hari raya.