IMPAS Bahas Polemik Kepemilikan 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut

Banda Aceh – Ikatan Mahasiswa Pascasarjana (IMPAS) Aceh – Jakarta mengadakan Seminar Nasional membahas terkait Polemik Kepemilikan Empat Pulau Sengketa Aceh- Sumatera Utara di Aula Gedung Teater UIN Ar-Raniry, Kota Banda Aceh, pada Rabu, (21/6/2023).

Agenda kegiatan seminar ini, bekerja sama dengan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Ar-Raniry dengan mengusung tema ‘Benang Merah Polemik Kepemilikan Wilayah Administrasi Provinsi Aceh: Mengurai Fakta, Merumuskan Solusi’.

Seminar ini menghadirkan pemateri di antaranya Kepala Bagian Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda Aceh, Afifuddin selaku perwakilan dari Pemerintah Aceh, Pemerintah daerah diwakilkan Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, Junaidi dan akademisi Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan UIN Ar-Raniry, Delfi Suganda SHi LL M.

Pada kesempatan itu Ketua Umum IMPAS Aceh-Jakarta, Nazarullah mengatakan, seminar nasional ini diharapkan bisa mendorong penuntasan polemik antara Aceh dan Sumut mengenai empat pulau tersebut.

“Semoga kita mendapatkan hasil kajian berupa kunci permasalahan dengan adanya seminar seperti ini,” kata Nazarullah, dalam sambutannya, pada Rabu, (21/6/2023).

Nazarullah mengaku materi yang disampaikan berdasarkan data dari kajian yang dilakukan IMPAS Aceh-Jakarta, polemik mengenai empat pulau tersebut telah terjadi sejak tahun 2008.

Tepatnya pada 20-22 November 2008, dilaksanakan verifikasi dan pembakuan nama pulau dalam wilayah Aceh oleh Tim Nasional pembakuan nama Rupabumi yang terdiri dari Kemendagri, KKP, Dishidros TNI AL, Bakosurtanal, dan Pakar Toponimi di Kota Banda Aceh.

Dari hasil Rapat tersebut menyampaikan hasil dari verifikasi yang dibakukan bahwa ada 260 pulau berada di wilayah Aceh. Namun tetapi, dari keseluruhan pulau tidak tercatat adanya Pulau Mangkir besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, masuk dalam wilayah.

Kemudian, rapat selanjutnya yang dilaksanakan di Kota Medan, Sumatera Utara pada 14-16 Mei 2008 dengan tim pulau yang tidak tercatat masuk dalam wilayah Aceh, malah tercatat masuk dengan wilayah Sumut. Ada 213 Pulau yang terverifikasi dan dibakukan masuk dalam wilayah Sumut.

“Termasuk empat pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang,” ungkap Nazarullah.

Tidak hanya itu, Kemendagri sudah mendaftarkan empat pulau tersebut sebagai milik Sumut ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada tahun 2012. Sedangkan Pemerintah Aceh telah mendirikan sejumlah bangunan di empat pulau itu, mulai dari mushola, rumah singgah, dan prasasti.

Meski demikian, sejak 2012 sampai hari ini, empat pulau tersebut dikatakan Nazarullah, masih diklaim sebagai milik Sumut. Hal ini sesuai data kajian yang dilakukan IMPAS Aceh-Jakarta.

“Kalau memang itu punya Aceh, Pemerintah Aceh harus tegaskan dan ayo lengkapi data, Kita siap sama-sama berjuang, kita bergandengan tangan, kita perjuangkan itu milik Aceh,” imbuh Nazarullah.

Ia juga menjelaskan, ada persamaan penamaan empat pulau yang ada di wilayah Aceh dan Sumut. Tetapi, ada perbedaan dalam titik koordinatnya.

“seperti Pulau Mangkir Besar diklaim dalam wilayah Aceh terdapat pada koordinat 20 14’ 30” LU 970 25’ 32” BT. Sedangkan Pulau Mangkir Gadang wilayah Sumut, berada di koordinat 20 8’ 49” LU 980 7’ 29” BT,” jelasnya.

Afifuddin Kepala Bagian Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setretariat Daerah (Setda) Aceh membenarkan adanya perbedaan titik koordinat dan persamaan nama.

“Meski memiliki perbedaan nama, akan tetapi empat pulau itu disampaikan kepala Bagian Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda Aceh merupakan milik Aceh,” kata Afifuddin

Secara historis dirinya menjelaskan, bahwa keempat pulau tersebut merupakan milik Aceh bila mengacu dari beberapa bukti pada tahun 1965. Namun, diduga ada kesalahan dalam pencatutan titik koordinat.

Ia juga mengaku sudah berupaya beberapa kali melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menegaskan bahwa pulau itu milik Aceh. Hal itu belum membuahkan hasil sampai dengan saat ini, Kemendagri masih menetapkan empat pulau itu milik Sumatra Utara.

“Setelah dikonfirmasi ulang, itu masih milik Aceh,” ujar Afifuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *