Indeks Keterbukaan Informasi Indonesia Turun Tajam

RUANGBICARA.co.id – Di momen peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) 2026, keterbukaan informasi publik di Indonesia kembali menjadi perhatian serius dan kian mengahawatirkan. Pasalnya, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) pada 2025 turun tajam danini menjadi sinyal bahwa implementasi transparansi di badan publik masih jauh dari harapan.

Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Syawaludin, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat, terutama di era digital saat ini.

BACA JUGA: Bupati Dony Bongkar Rahasia Sukses Digitalisasi Sumedang, Kini Siap Ditiru Seluruh Indonesia

Menurut Syawaludin, keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah berlaku sejak 2010 sejatinya menjadi landasan kuat bagi masyarakat untuk memperoleh akses informasi. Regulasi ini mengamanatkan bahwa setiap badan publik yang mengelola dana negara, daerah, maupun sumber lain wajib membuka informasi kepada publik.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan tantangan besar masih membayangi. Berdasarkan data IKIP 2025, skor keterbukaan informasi publik hanya mencapai 66,43 atau berada pada kategori sedang. Angka tersebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang berada di level 75,65.

“Masih banyak pekerjaan rumah untuk benar-benar mewujudkan Indonesia sebagai negara terbuka,” ujar Syawaludin, Jumat (1/5/2026).

Selain itu, hasil monitoring dan evaluasi (monev) terhadap badan publik nasional juga menunjukkan capaian yang belum optimal. Dari total 387 badan publik yang dievaluasi, hanya 197 lembaga atau sekitar 50,09 persen yang masuk kategori informatif.

Kondisi ini dinilai belum sejalan dengan semangat UU KIP yang telah berjalan selama 16 tahun. Seharusnya, seluruh badan publik sudah mampu memberikan layanan informasi secara transparan kepada masyarakat.

Syawaludin menekankan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya soal akses data, tetapi juga berdampak luas terhadap tata kelola pemerintahan. Transparansi dinilai mampu mencegah praktik korupsi, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *