- Menghentikan sementara penerimaan santri baru hingga proses penanganan kasus selesai dan sistem perlindungan anak dinilai memenuhi standar.
- Menonaktifkan pihak yang diduga terlibat atau lalai, serta menggantinya dengan tenaga profesional yang kompeten dalam pengawasan dan pengasuhan.
- Melakukan pembenahan tata kelola kelembagaan secara menyeluruh, dengan mengacu pada standar perlindungan anak yang ketat dan terukur.
- Mendukung penuh proses penegakan hukum, termasuk mendorong pemberian sanksi maksimal apabila terbukti terjadi tindak pidana.
Romo Syafii menegaskan, Kemenag tidak akan ragu mengambil langkah lanjutan apabila instruksi tersebut tidak dipatuhi.
“Apabila tidak dipatuhi, Kementerian Agama akan mengusulkan pencabutan izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wamenag menyebut peristiwa ini harus menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Indonesia agar memperkuat sistem perlindungan anak.
“Pesantren harus menjadi ruang yang aman dan melindungi. Setiap bentuk kelalaian dan pembiaran terhadap kekerasan tidak dapat ditoleransi,” ujarnya.
BACA JUGA: Tito Karnavian Ingatkan Risiko Besar Jika Perpukadesi ‘Main Politik’
Dengan demikian, Kemenag berkomitmen akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, dengan menempatkan perlindungan santri sebagai prioritas utama.






