-
Kemurnian tinggi untuk daya tahan dan kinerja optimal.
-
Proses peleburan yang diklaim ramah lingkungan.
-
Pasokan yang andal untuk memenuhi kebutuhan industri.
Meski demikian, fakta yang ditemukan KLHK menunjukkan bahwa perusahaan ini tetap melanggar aturan lingkungan dan beroperasi tanpa izin yang memadai. Akibatnya, pemerintah mengambil langkah tegas dengan menutup seluruh operasionalnya.
BACA JUGA:Â Lokataru Sebut Ada Pelanggaran HAM dan Oligarki di Balik Proyek Pelabuhan Patimban
-
Alamat Kantor Pusat: Jl. Raya Cikande Rangkasbitung No.KM. 13,5, Kel. Cemplang, Kec. Jawilan, Kabupaten Serang, Banten 42177.
-
Industri: Nonferrous Metal (except Aluminum) Production and Processing.
-
Ukuran Perusahaan: 51–200 karyawan.