Inilah Jejak Kasus Narkoba yang Menimpa Musisi Legendaris Fariz RM

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Musisi senior sekaligus pencipta lagu legendaris Sakura, Fariz RM, kembali menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Agustus 2025.

Sidang kali ini beragenda pembacaan pleidoi pribadi terkait dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika. Fariz ditangkap Polres Jakarta Selatan pada Februari 2025 karena memesan ganja dari mantan sopirnya yang lebih dulu ditangkap di Jakarta Utara.

BACA JUGA: Bukan Jessica Radcliffe, Tapi Sosok Ini yang Tewas Dimakan Paus Orca

Sepanjang perjalanan karier dan kehidupannya, Fariz Roestam Moenaf sudah akrab dengan meja pengadilan dan jeruji besi akibat kasus narkotika. Kasus kali ini tercatat sebagai yang keempat sejak pertama kali tersandung masalah serupa pada tahun 2007. Sebelumnya, ia telah tiga kali ditangkap: pada 2007, 2015, dan 2018.

1. Kasus Pertama

Kasus pertama terjadi pada 28 Oktober 2007. Saat itu, polisi menemukan sekitar 5 gram ganja yang disimpan di bungkus rokok di kediamannya.

Hasil tes urine Fariz menunjukkan positif narkotika. Ia dijatuhi hukuman 8 bulan penjara yang kemudian diringankan menjadi 4 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *