“Permenperin 29/2017 secara jelas menyatakan bahwa sertifikasi TKDN hanya berlaku untuk investasi terkait langsung dengan HKT,” kata Agus Gumiwang, Jumat (10/1/2025).
Terakhir, Agus menjelaskan bahwa AirTag adalah aksesori, bukan komponen esensial HKT. Oleh sebab itu, produk AirTag tidak dapat dihitung dalam perhitungan TKDN iPhone.
BACA JUGA:Â Chery Diminta Tingkatkan TKDN dan Bangun Pabrik di Indonesia
“Jika Apple ingin merilis iPhone 16 di Indonesia, mereka harus mengikuti tiga skema dalam Permenperin No. 29/2017,” tutupnya.