RUANGBICARA.co.id, Jakarta — Pembiaran jalan rusak bukan sekadar persoalan teknis atau keterbatasan anggaran, melainkan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi pidana serius. Negara secara tegas mewajibkan penyelenggara jalan untuk menjaga kondisi jalan tetap aman dan layak dilalui. Ketika kewajiban itu diabaikan, hukum siap berbicara.
Pertanyaannya, sudah sejauh mana pengawasan negara terhadap persoalan klasik ini?
Pakar transportasi sekaligus Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh lagi diposisikan sebagai korban pasif akibat jalan rusak. “Masyarakat berhak melaporkan jalan rusak dan berkewajiban melaporkan penyimpangan pemanfaatan jalan,” ujar Djoko dalam keterangan resminya yang diterima Ruang Bicara, Sabtu (7/2/2026).
BACA JUGA: Trans Manado Dinilai Bisa Tekan Macet
Menurutnya, jalan merupakan infrastruktur vital yang menopang distribusi logistik nasional dan aktivitas ekonomi masyarakat. Jalan yang berkualitas terbukti meningkatkan nilai aset wilayah, mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal, sekaligus membuka akses daerah tertinggal terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan pusat-pusat ekonomi. Namun seluruh manfaat itu runtuh ketika jalan dibiarkan rusak.
Jalan Rusak Bukan Nasib, Tapi Kelalaian
Di tengah tingginya curah hujan dan persiapan arus mudik Lebaran, kondisi jalan rusak masih kerap ditemui di berbagai daerah. Lubang-lubang di badan jalan berubah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan. Djoko menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan buruknya pemeliharaan, terutama terhadap kendaraan dengan muatan berlebih.
“Jalan dibangun dengan biaya besar, tetapi rusak sebelum waktunya karena beban berlebih dan minim pengawasan. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan kegagalan penyelenggara jalan dalam menjalankan kewajiban hukumnya,” tegas Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) tersebut.
Lebih jauh, pembiaran jalan rusak juga menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan tertentu yang mengorbankan hak dasar masyarakat atas keselamatan dan rasa aman di jalan raya.
Secara hukum, tanggung jawab atas kondisi jalan telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam Pasal 24 UU LLAJ, penyelenggara jalan diwajibkan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara wajib memasang rambu atau tanda peringatan sebagai langkah pengamanan sementara.
“Ketika kewajiban ini diabaikan dan terjadi kecelakaan, maka konsekuensi hukumnya tidak bisa dihindari,” kata Djoko.








