Jakarta – Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut rencana, pencairan BSU akan dimulai pada 5 Juni 2025.
Selain itu, program ini juga diharapkan bisa membantu para pekerja menghadapi periode libur sekolah pada Juni hingga Juli. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa BSU merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan tenaga kerja.
“BSU 2025 akan mulai dicairkan pada 5 Juni 2025,” ujarnya.
BACA JUGA:Â Pemerintah Janjikan Stimulus Jumbo, Ada Bantuan Subsidi Upah hingga Diskon Iuran JKK, Yuk Intip!
Kemudian, BSU 2025 akan diberikan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Setiap penerima akan memperoleh bantuan sebesar Rp150.000 per bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp300.000.
Selanjutnya, penyaluran BSU ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama untuk penyaluran kepada guru honorer.
Syarat Penerima
Namun demikian, tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini. Pemerintah telah menetapkan beberapa syarat sebagai berikut:








