UU KIP akhirnya disahkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun kemudian, tepatnya 30 April 2010. Tanggal ini kemudian diperingati sebagai Hari Keterbukaan Informasi Nasional sebagai bagian momentum refleksi sekaligus evaluasi atas perjalanan transparansi di Indonesia. Sebagai implementasi undang-undang, dibentuklah Komisi Informasi, lembaga independen yang bertugas menyelesaikan sengketa informasi dan menetapkan standar layanan informasi publik.
Komisi Informasi Pusat mulai bekerja pada 2009 dengan sumber daya yang sangat terbatas. Namun, semangat untuk membangun budaya transparansi mendorong lembaga ini bergerak cepat. Sengketa-sengketa pertama yang ditangani—mulai dari permintaan data anggaran hingga kasus rekening pejabat yang menjadi fondasi praktik keterbukaan di Indonesia.
Di sisi lain, pembentukan Komisi Informasi di daerah berlangsung tidak merata, tergantung kesiapan pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya soal regulasi, tetapi juga komitmen politik dan kapasitas institusi.
Antara Harapan dan Tantangan
Lebih dari satu dekade setelah diberlakukan, UU KIP telah membawa perubahan signifikan. Keterbukaan informasi kini menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Masyarakat memiliki hak untuk tahu, mengawasi, dan berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik.
Namun, tantangan itu tetap ada.
Dari sisi kelembagaan, Komisi Informasi masih harus berjuang dengan keterbatasan sumber daya dan anggaran, ditambah kompleksitas relasi dengan pemerintah daerah yang tidak selalu berjalan mulus. Di saat yang sama, resistensi dari sejumlah badan publik juga belum sepenuhnya hilang—sebagian masih ragu, bahkan enggan, membuka diri secara transparan. Situasi ini semakin diperumit oleh dinamika politik dan pergantian kepemimpinan yang kerap memengaruhi konsistensi implementasi keterbukaan informasi di berbagai lini.
Gambaran tersebut tercermin dalam hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 yang dirilis Komisi Informasi Pusat. Tak satu pun pemerintah provinsi berhasil menembus kategori “baik”. Mayoritas atau sebanyak 21 provinsi—masih tertahan di kategori “sedang”, sementara sisanya bahkan berada di bawah rata-rata nasional. Secara nasional, capaian IKIP juga menunjukkan kemunduran. Target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 76 poin meleset jauh, dengan realisasi hanya mencapai 66,43. Selisih hampir 9 poin ini menjadi sinyal kuat bahwa komitmen terhadap keterbukaan informasi belum sepenuhnya mengakar.
Tak hanya itu, kesenjangan antarwilayah pun masih mencolok. Kawasan Indonesia Timur, berdasarkan hasil pengukuran, berada dalam kondisi yang cukup memprihatinkan. Bahkan, lima provinsi seperti Bengkulu, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, dan Papua Barat tercatat masuk dalam kategori “buruk”. Padahal, jika melihat tren sebelumnya, skor IKIP sempat menunjukkan peningkatan secara bertahap sejak 2021 hingga 2024, meski tidak signifikan. Namun, pada 2025, tren tersebut justru berbalik arah dengan penurunan yang cukup tajam.
Di balik penurunan itu, ada persoalan mendasar yang tak bisa diabaikan, yaitu: dukungan anggaran yang kian menyusut. Keterbukaan informasi, yang seharusnya menjadi pilar demokrasi, justru tersendat oleh keterbatasan fiskal. Pada 2026, Komisi Informasi Pusat bahkan tidak dapat melaksanakan pengukuran IKIP secara nasional. Anggaran yang tersedia hanya sekitar Rp500 juta. Miris bukan?
BACA JUGA: Anggaran Terpangkas hingga Rp500 Juta, Komisi Informasi Pusat Terpaksa Hentikan IKIP 2026
Padahal, IKIP sendiri bukan sekadar pengukuran statistik biasa. Ia lahir dari proses panjang yang dimulai dengan pembentukan kelompok kerja (Pokja) di setiap daerah, pengumpulan data dari tingkat provinsi hingga desa, hingga validasi oleh berbagai pemangku kepentingan; mulai dari akademisi, media, pelaku usaha, hingga masyarakat sipil. Ketika anggaran dipangkas drastis, seluruh mekanisme ini praktis terhenti.

Jika ditarik ke belakang, tren penurunan anggaran ini memang sudah terlihat. Pada 2021, anggaran IKIP masih berada di kisaran Rp6 miliar, kemudian turun menjadi Rp5 miliar pada 2022. Sempat meningkat ke Rp7 miliar pada 2023 dan 2024, namun kembali merosot tajam menjadi Rp2,4 miliar pada 2025, hingga akhirnya hanya tersisa sekitar Rp500 juta pada 2026. Penurunan drastis ini tentu bukan hanya soal angka, melainkan cerminan dari melemahnya prioritas terhadap keterbukaan informasi (Ruang Bicara, 2026).
Kondisi ini tentu menjadi alarm bagi semua pihak. Keterbukaan informasi tidak bisa hanya dibebankan kepada Komisi Informasi semata. Ia membutuhkan kesadaran kolektif; baik dari pemerintah, badan publik, maupun masyarakat. Tanpa komitmen bersama, transparansi hanya akan menjadi jargon, kehilangan makna dalam praktik sehari-hari.
Oleh karena itu, dalam momentum peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional ini mestinya jadi ajang refleksi bersama semua pihak bahwa transparansi adalah proses yang harus terus dijaga. Dan keterbukaan informasi bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk mencapai pemerintahan yang akuntabel dan partisipatif. Karena dalam demokrasi, informasi adalah kekuatan yang menjadi ruang bagi publik untuk bertanya secara kritis, dan ikut menentukan arah kebijakan.
Dengan demikian, jejak panjang keterbukaan informasi di Indonesia bahwa hak untuk tahu tidak pernah diberikan begitu saja. Ada hal yang diperjuangkan—oleh masyarakat sipil, oleh akademisi, oleh jurnalis, dan oleh mereka yang percaya bahwa negara yang terbuka adalah negara yang adil.
Dan perjalanan itu, hingga hari ini, dipastikan masih terus berlangsung.












