Keterbukaan informasi di Indonesia lahir bukan dari proses instan. Ia lahir dari pergulatan panjang antara kekuasaan yang ingin menjaga rahasia dan publik yang menuntut hak untuk tahu.
PADA suatu titik dalam sejarah dunia, negara mulai menyadari bahwa informasi bukan sekadar alat kekuasaan, melainkan hak dasar warga negara. Bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka, gagasan itu telah tumbuh di Eropa. Pada 1776, Swedia menjadi salah satu pelopor dengan mengakui hak publik untuk mengakses informasi melalui Undang-Undang Kebebasan Pers. Di sana, keterbukaan dipandang sebagai instrumen kontrol rakyat terhadap pemerintah.
Gagasan tersebut kemudian menjalar lintas benua. Ketika dunia merumuskan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948, hak atas informasi ditempatkan sebagai bagian dari hak fundamental manusia. Pengakuan itu semakin dipertegas dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik tahun 1966. Sejak saat itu, berbagai negara mulai merumuskan regulasi yang menjamin keterbukaan informasi.
Amerika Serikat, misalnya, mengesahkan Freedom of Information Act (FOIA) pada 1966. Dasar inilah yang kemudian menjadi tonggak penting dalam mengubah paradigma akses informasi. Jika sebelumnya warga harus membuktikan alasan “perlu tahu”, maka setelah FOIA berlaku, beban pembuktian itu dihapus. Negara justru wajib membuka informasi, kecuali yang secara sah dikecualikan. Inggris menyusul dengan berbagai regulasi hingga akhirnya mengesahkan Freedom of Information Act pada tahun 2000 (Komisi Informasi Pusat, 2024: 3-4).
BACA JUGA: KIP: Tak Satu Pun Provinsi Lolos Kategori “Baik” Keterbukaan Informasi
Gelombang global ini perlahan menemukan gaungnya di Indonesia.
Benih Keterbukaan di Tanah Air
Di Indonesia, pengakuan terhadap hak atas informasi tidak lahir secara tiba-tiba melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Jauh sebelumnya, benih-benih keterbukaan telah tersebar dalam berbagai regulasi sektoral.
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28F, menjadi fondasi konstitusional yang kuat. Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya. Selain itu, berbagai undang-undang—mulai dari penataan ruang, lingkungan hidup, hingga perlindungan konsumen yang telah lebih dulu mengakui hak publik untuk mengetahui.
Namun, dinamika politik menjadi faktor penentu utama. Sebagian besar regulasi yang mengakui hak atas informasi lahir pada era reformasi pasca-1998, ketika rezim Orde Baru runtuh dan tuntutan transparansi menguat. Reformasi membuka ruang bagi publik untuk tidak hanya mengetahui, tetapi juga mengawasi.
Menariknya, bahkan sebelum reformasi, wacana keterbukaan sudah muncul dalam kasus lingkungan hidup. Pada akhir 1980-an, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggugat pemerintah terkait proyek industri yang berpotensi merusak lingkungan. Salah satu tuntutannya adalah akses terhadap dokumen lingkungan. Meski gugatan itu ditolak, peristiwa tersebut menjadi titik balik penting untuk menyadarkan masyarakat sipil bahwa tanpa dasar hukum yang kuat, hak atas informasi sulit diperjuangkan.
Momentum Kelahiran UU KIP
Reformasi 1998 menjadi katalis utama lahirnya keterbukaan informasi di Indonesia. Di tengah krisis ekonomi dan gejolak politik, pemerintahan Presiden B.J. Habibie mulai membuka ruang bagi transparansi. Sejumlah regulasi penting lahir, termasuk Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Pers.

Namun, jalan menuju UU KIP tidaklah mulus. Prosesnya memakan waktu hampir delapan tahun, diwarnai perdebatan panjang antara pemerintah, DPR, dan masyarakat sipil.
Di satu sisi, ada dorongan kuat untuk membuka akses informasi seluas-luasnya. Di sisi lain, muncul kekhawatiran tentang keamanan negara dan kerahasiaan informasi. Bahkan, sempat muncul wacana Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara yang dianggap bertentangan dengan semangat reformasi.
Dalam tarik-menarik itu, masyarakat sipil memainkan peran krusial. Koalisi untuk Kebebasan Informasi, bersama berbagai organisasi seperti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), aktif menyusun draft undang-undang, melakukan advokasi, hingga melobi parlemen. Mereka dikenal sebagai “fraksi balkon”—kelompok yang setia mengawal pembahasan dari luar ruang sidang.
Bagi mereka, akses informasi adalah “oksigen demokrasi”.
Salah satu perdebatan paling mendasar dalam penyusunan UU KIP adalah soal terminologi: apakah “kebebasan memperoleh informasi” atau “hak atas informasi”? Perdebatan ini bukan sekadar soal kata, melainkan mencerminkan cara pandang terhadap relasi negara dan warga.
Pada akhirnya, dipilih istilah “hak atas informasi”—menegaskan bahwa akses informasi adalah hak yang dijamin negara, bukan sekadar kebebasan yang bisa dibatasi. Perdebatan lain yang tak kalah sengit adalah soal batasan informasi. Dalam semangat keterbukaan, muncul prinsip maximum access, limited exemption—bahwa semua informasi pada dasarnya terbuka, kecuali yang dikecualikan secara ketat.
Kategori pengecualian pun dirumuskan secara rinci, mencakup rahasia negara, rahasia bisnis, dan rahasia pribadi. Setiap pengecualian harus melalui uji konsekuensi: apakah pembukaan informasi benar-benar dapat membahayakan kepentingan tertentu. Tak kalah penting, diskursus mengenai siapa yang termasuk “Badan Publik” juga menjadi perdebatan panjang. Akhirnya disepakati bahwa tidak hanya lembaga negara, tetapi juga entitas yang menggunakan dana publik—termasuk BUMN, partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat—wajib membuka informasi (Komisi Informasi Pusat, 2024: 3-4).












