Empat Syarat
Berikut empat syarat yang harus dipenuhi agar bisa ikut program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan:
-
Peserta yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan menjadi prioritas utama.
-
Diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu yang sudah diverifikasi oleh pemerintah.
-
Berlaku untuk peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
-
Peserta harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
BACA JUGA: Mulai November 2025 Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus, Begini Mekanisme dan Syarat Utamanya
Dengan program ini, pemerintah berharap tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan akses kesehatan hanya karena terkendala tunggakan iuran.












