Di sektor swasta, pemerintah juga mengingatkan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak atas THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima secara proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah yang berpotensi menerima THR dengan estimasi total pembayaran mencapai Rp124 triliun. Pemerintah berharap pencairan THR tersebut mampu mendorong konsumsi rumah tangga dan memperkuat pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2026.
Selain THR, pemerintah juga memastikan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online setelah dilakukan komunikasi intensif dengan para aplikator. Pemerintah menyebut komitmen penyaluran bonus tersebut telah disepakati bersama.
Sebagai bagian dari penguatan daya beli masyarakat, pemerintah turut menyiapkan sejumlah stimulus menjelang Idulfitri, antara lain diskon transportasi dengan alokasi Rp911,16 miliar, penyaluran bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng kepada 35,04 juta keluarga penerima manfaat dengan anggaran Rp14,09 triliun, serta kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 bagi ASN dan pekerja swasta.
BACA JUGA: IHSG Berbalik Menguat di Sesi I, PTBA dan AADI Pimpin Top Gainers
Kombinasi kebijakan fiskal tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas harga, memperlancar mobilitas masyarakat selama periode mudik, serta mengakselerasi perputaran ekonomi nasional menjelang dan setelah Idulfitri.












