Kapal Keruk Pasir Laut Bendera Singapura di Perairan Batam Ditangkap

Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal keruk pasir laut berbendera Singapura, yaitu MV YC 6 dan MV ZS 9. Kedua kapal ini diduga mengeruk pasir laut secara ilegal di Perairan Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menyaksikan langsung penangkapan tersebut. Ia berada di atas Kapal Pengawas (KP) Orca 03 saat kunjungan kerjanya ke Pulau Nipah, salah satu pulau terluar di Kepulauan Riau, Rabu (9/10/2024).

BACA JUGA: KKP Perkenalkan Jade Perch, Ikan Bernilai Ekonomi Tinggi

“Ini bukti keseriusan kami dalam menindak pelanggaran pemanfaatan pasir laut tanpa izin resmi,” kata Ipunk pada Jumat (11/10/2024).

Menurutnya, pelaku usaha harus mematuhi aturan agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari sumber daya kelautan dan perikanan.

Landasan Hukum Pengelolaan Laut

Ipunk menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 menjadi dasar hukum dalam pengawasan wilayah pesisir dan pulau kecil. Pemerintah bertanggung jawab melindungi serta melestarikan lingkungan laut. Oleh karena itu, penertiban ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kelestarian ekosistem laut.

“Kami hadir untuk memastikan pengelolaan sumber daya laut sesuai aturan. Jika ada pelanggaran, kami akan menindak tegas,” ujar Ipunk.

Saat pemeriksaan, diketahui bahwa MV YC 6 memiliki bobot 8.012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berbobot 8.559 GT. Kedua kapal tersebut diduga kuat melakukan penambangan pasir tanpa izin di wilayah perairan Indonesia.

Menurut pengakuan nakhoda, mereka sering masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen yang sah. “Mereka masuk hingga 10 kali dalam sebulan, tanpa izin kapal yang lengkap. Hanya ada ijazah nakhoda dan akta kelahiran,” ungkap Ipunk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed