Skema tersebut dijalankan melalui mekanisme subsidi silang, di mana peserta yang tergolong mampu membantu pembiayaan kelompok kurang mampu. Prinsip gotong royong ini menjadi fondasi sistem JKN sejak awal diberlakukan.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyinggung dampak kebijakan apabila penyesuaian tarif dilakukan. Ia memastikan kelompok masyarakat miskin tidak akan terdampak oleh wacana tersebut.
“Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah,” kata Budi.
Kelompok Desil 1–5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tercakup dalam skema Penerima Bantuan Iuran JKN (PBI JKN). Dalam skema ini, iuran peserta sepenuhnya ditanggung pemerintah sehingga kebijakan penyesuaian, jika suatu saat diberlakukan, hanya akan menyasar kelompok masyarakat menengah ke atas.
Pemerintah menegaskan, keberlanjutan pembiayaan tetap menjadi perhatian utama. Namun, stabilitas daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional juga menjadi pertimbangan strategis.
BACA JUGA: Tanpa Flyover dan Underpass, Korban Jiwa di Perlintasan Kereta Sulit Dihentikan
Keputusan untuk tidak menaikkan iuran tahun ini dinilai sebagai langkah menjaga keseimbangan antara kebutuhan peningkatan mutu layanan dan kemampuan peserta. Evaluasi terhadap struktur tarif dan kebutuhan pembiayaan akan terus dilakukan secara berkala, mengikuti perkembangan kondisi fiskal dan kebutuhan layanan kesehatan nasional.












