Dalam keadaan darurat seperti ini, tidak ada pilihan lain. Mengabaikan pekerjaan tersebut akan menimbulkan mudarat yang besar.
BACA JUGA:Â Memahami Jumat Agung dalam Tradisi Kristen
Dalam kondisi pekerjaan yang menuntut seperti itu, ada baiknya kita mengikuti prosedur pekerjaan tersebut. Az-Zarkasyi menjelaskan:
“Persoalan: Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu shalat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun (karena pengecualian itu) baik shalat Jumat maupun shalat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan shalat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).
Keringanan Hukum dalam Keadaan Darurat
Pekerjaan yang menuntut darurat semacam itu dapat menjadi alasan secara syar’i bagi seseorang untuk meninggalkan shalat Jumat. Kondisinya dapat dianalogikan dengan orang-orang yang terisolasi sehingga uzur mengikuti ibadah shalat Jumat seperti keterangan Az-Zarkasyi berikut ini:
“Persoalan: Orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan Jumat,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).
Dari keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa seseorang dalam keadaan darurat pekerjaan boleh meninggalkan shalat Jumat. Ia tidak berdosa karena meninggalkan shalat Jumat. Namun, ia wajib menggantinya dengan shalat Zhuhur empat rakaat.
BACA JUGA:Â Besok 1 Muharram 1446 H, Inilah Niat dan Jadwal Puasanya
Meskipun demikian, keringanan hukum ini hanya berlaku untuk mereka yang berada dalam posisi darurat. Artinya, keringanan ini tidak berlaku untuk semua profesi dan pekerjaan.









