RUANGBICARA.co.id – Masyarakat yang ingin memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini tak perlu lagi datang ke kantor pajak. Cara daftar NPWP online bisa dilakukan hanya lewat handphone dengan proses yang cepat, praktis, dan mudah.
Pendaftaran NPWP secara daring difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman resmi ereg.pajak.go.id. Dengan sistem digital ini, calon wajib pajak dapat menyelesaikan proses registrasi dari mana saja selama terhubung dengan internet.
BACA JUGA:Â Panduan Lengkap Cara Mudah Membuat NPWP Online Gratis
Berikut panduan lengkap cara membuat NPWP online yang bisa Anda ikuti.
Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP online lewat HP, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen dan data berikut:
-
Email aktif
-
Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Nomor Kartu Keluarga (KK)
-
Nomor telepon aktif
Data tersebut diperlukan untuk proses registrasi akun dan verifikasi identitas.
5 Langkah Cara
Berikut tahapan lengkap daftar NPWP online melalui handphone:
1. Akses Situs Resmi DJP
Buka browser di handphone Anda, lalu ketik alamat ereg.pajak.go.id. Setelah halaman terbuka, pilih menu Daftar Akun untuk memulai proses registrasi.
2. Registrasi Akun
Pada tahap ini, lakukan langkah berikut:
-
Masukkan alamat email aktif
-
Ketik kode captcha yang tersedia
-
Klik tombol Daftar
Selanjutnya, Anda akan menerima email berisi tautan aktivasi. Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun.
3. Aktivasi dan Login
Setelah akun aktif, lengkapi data berikut:
-
Nama lengkap
-
Password
-
Nomor telepon
-
Pertanyaan keamanan
-
Kode captcha
Klik Daftar, lalu cek kembali email untuk memastikan akun telah berhasil diaktivasi.












