RUANGBICARA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi angin segar bagi operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta. Pemerintah memberi sinyal kuat akan menaikkan kuota impor bahan bakar minyak (BBM) bagi badan usaha niaga pemegang izin usaha niaga umum (BUPIUNU) pada tahun anggaran 2026, seiring lonjakan konsumsi yang melampaui proyeksi sepanjang 2025.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan penetapan volume impor BBM tahun depan akan disesuaikan dengan realisasi penjualan pada tahun berjalan, sekaligus memperhitungkan asumsi kenaikan permintaan. Menurutnya, konsumsi BBM di SPBU swasta sempat melampaui perhitungan awal hingga menyebabkan tekanan pasokan menjelang akhir 2025.
BACA JUGA: Begini Skema Kerja Sama B2B Pertamina dan Shell Usai Resmi Pasok 100 Ribu Barrel BBM
“Untuk tahun 2026 itu menyesuaikan dengan penjualan, ya, kemudian itu juga ada asumsi kenaikan,” ujar Yuliot kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Sinyal kenaikan kuota impor tersebut didasarkan pada pengalaman tahun sebelumnya. Pada 2025, pemerintah telah memberikan tambahan kuota impor BBM sebesar 10 persen, sehingga total kuota menjadi 110 persen dibandingkan alokasi 2024. Namun, lonjakan permintaan di SPBU swasta seperti Shell, BP-AKR, dan Vivo membuat kuota tersebut terserap lebih cepat dari perkiraan, bahkan sebelum memasuki Desember 2025.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman mengungkapkan estimasi penjualan BBM non-Pertamina pada 2025 mencapai 1,35 juta kiloliter (KL). Angka ini melonjak 91,3 persen atau setara 0,64 juta KL dibandingkan realisasi tahun sebelumnya, mencerminkan pergeseran pola konsumsi masyarakat ke SPBU swasta.
Menyikapi kondisi tersebut, Laode menegaskan pemerintah tidak ingin keterbatasan pasokan kembali terjadi di tengah tahun, yang dapat mengganggu kelancaran distribusi BBM. Meski demikian, ia belum dapat merinci besaran persentase kenaikan kuota impor BBM pada 2026.
“Persentasenya belum bisa saya sampaikan,” ujarnya.
Meski membuka peluang penambahan kuota impor BBM, pemerintah menegaskan tetap berhati-hati agar tidak terjadi kelebihan pasokan yang berpotensi membebani neraca perdagangan nasional. Menurut Laode, kebijakan energi nasional tetap harus berjalan seiring dengan kepentingan strategis negara.
“Presiden sudah menegaskan dalam sidang kabinet bahwa pengelolaan sumber daya alam harus mengacu pada Pasal 33 UUD 1945. Pemberian kuota juga akan mengikuti kerangka tersebut,” pungkasnya.












