Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023.
Gugatan tersebut dibenarkan oleh Pj Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo. Ia mengungkapkan gugatan Panji Gumilang kepada Mahfud MD tersebut terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Iya benar (ada gugatan tersebut)” kata Zulkifli di Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Dalam petitum gugatan tersebut, Panji Gumilang menilai Mahfud MD telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum. Dugaan melawan hukum tersebut dilakukan melalui pernyataan-pernyataannya selama ini.
Panji Gumilang menggugat ganti rugi baik materil maupun imateril dalam materi gugatannya senilai Rp5 triliun.






