Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Jalur Rel KA, KAI Daop 6 Ingatkan Bahaya dan Sanksinya

Jika melanggar aturan ini, masyarakat dapat dikenakan pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sesuai dengan Pasal 199 UU yang sama.

Upaya Pencegahan KAI

Untuk mencegah kecelakaan, KAI Daop 6 Yogyakarta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Edukasi ini dilakukan melalui kunjungan ke sekolah-sekolah dan komunitas guna meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel.

Selain itu, patroli keamanan juga terus diperkuat untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal di area jalur KA. Dalam menghadapi periode angkutan Lebaran 2025, KAI meningkatkan pengawasan di seluruh jalur kereta api.

Berbagai tindakan dilakukan, seperti safety talk, inspeksi berkala, dan pengecekan langsung ke lapangan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan perjalanan kereta api berlangsung dengan aman dan tertib.

Oleh karena itu, masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api diminta segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang. Langkah ini diharapkan dapat membantu mencegah kecelakaan dan menciptakan lingkungan perkeretaapian yang lebih aman.

BACA JUGA: Ingin Tingkatkan Kualitas Hidup Pegawai, KAI Daop 6 Resmi Gandeng RS PKU Muhammadiyah Sleman

“Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama,” pungkas Feni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *