Jakarta – Ada lima aparat penegak hukum di Indonesia yang perlu diketahui. Setiap aparat ini, di satu sisi, memiliki tugas dan kewenangan masing-masing dalam menegakkan aturan.
Aparat penegak hukum, secara umum, bertanggung jawab untuk melaksanakan peradilan, menangkap, memeriksa, mengawasi, atau menjalankan perintah undang-undang di bidang mereka.
BACA JUGA:Â Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran, Yandri Susanto Bakal Dijatuhi Sanksi Begini
Berikut adalah lima aparat penegak hukum di Indonesia:
1. Kepolisian
Pertama-tama, kepolisian bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Mereka berwenang untuk menerima laporan, menyelesaikan perselisihan, dan mencegah penyakit masyarakat.
Selain itu, mereka juga mengawasi aliran yang dapat mengancam persatuan, serta mencari barang bukti.
2. Kejaksaan
Selanjutnya, jaksa memiliki tugas di bidang pidana, perdata, ketertiban umum, pemulihan aset, dan intelijen hukum. Di bidang pidana, mereka melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan.






