“Penertiban akan dilakukan secara bertahap karena keterbatasan alat dan personel,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Kamis, (13/10/2023).
Rizal menambahkan bahwa baliho yang masih belum dicopot di pohon dan tempat lain yang melanggar aturan akan ditertibkan oleh Panwaslu Kecamatan.
“Oh iya itu daerah Rangkas. Nanti bertahap penertiban oleh panwas kecamatan,” jelas Rizal.
“Terkait dengan billboard akan dikoordinasikan kembali dan dijadwalkan karena alat yang terbatas,” tambahnya.







1 komentar