Jakarta – Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PKP), Maruarar Sitrait, mengajak Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, untuk bersinergi menyiapkan legalitas dan formulasi baru terkait perhitungan kredit perumahan rakyat (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Langkah ini bertujuan agar perbankan dapat menjadi penyalur utama program tersebut dengan proporsi anggaran yang lebih seimbang.
BACA JUGA: Begini Dampak yang Mesti Diketahui untuk Investor Saham Setelah Unilever Ajukan PKPU ke WICO
Perubahan Proporsi APBN
Sebelumnya, anggaran KPR FLPP didanai dengan komposisi 75% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan 25% dari perbankan. Menteri Ara mengusulkan perubahan proporsi ini menjadi 50:50.
Perubahan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban APBN sekaligus meningkatkan jumlah rumah subsidi yang dapat disalurkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
“Perubahan ini akan memberikan penghematan signifikan dan memungkinkan penyaluran KPR FLPP meningkat dari 220 ribu unit menjadi lebih dari 300 ribu unit tanpa tambahan alokasi APBN,” ungkap Menteri Ara.
Peninjauan Langsung
Sebagai bagian dari usahanya, Menteri Ara telah melakukan kunjungan ke sejumlah daerah untuk meninjau lokasi perumahan bersubsidi dan berdialog dengan konsumen serta bank penyalur.

 
																						










