MK Putuskan Pasal 222 UU Pemilu Tak Sejalan dengan UUD 1945, Parpol Berhak Usul Capres Sendiri

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang mengubah dinamika pemilu di Indonesia. Keputusan ini, tentu saja, memberikan dampak besar bagi sistem pemilu kita.

MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Dengan begitu, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen tidak lagi berlaku, sesuai dengan putusan nomor 62/PUU-XXII/2024.

BACA JUGA: Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada, Untungkan Siapa?

Sebagai hasilnya, keputusan ini memberikan hak bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat oleh jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah.

Oleh karena itu, setiap partai kini memiliki kebebasan yang lebih besar dalam menentukan pasangan calon mereka.

Saldi Isra, salah satu hakim MK, menjelaskan bahwa keputusan ini memperkuat hak dasar partai politik dalam memperjuangkan kepentingan kolektif.

“Semua partai politik berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” katanya saat membacakan putusan pada Kamis (2/1/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *