Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, terus menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, selama Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Anas mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan berbagai instansi, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Polri, untuk memastikan netralitas ASN selama Pilpres 2024.
“Saya kira soal netralitas ASN sudah final ya, ASN harus netral ya dan kita sudah melakukan kerjasama dengan Bawaslu, KPU, kemudian juga KASN dan Polri untuk menjaga netralitas ASN,” ujar Anas kepada wartawan dikutip, Sabtu (16/12/2023).
Anas menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan netralitas selama Pilpres. Sanksi tersebut mencakup sanksi administratif hingga sanksi pidana, tergantung tingkat pelanggarannya.






