“Bagi mereka yang melanggar ada tingkatannya sanksinya ya, mulai dari sanksi administratif sampai sanksi yang terberat adalah pidana,” tegas Anas.
Penting untuk dicatat bahwa pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB ini mengatur berbagai bentuk pelanggaran dan jenis sanksi, termasuk larangan bagi ASN untuk melakukan kampanye media sosial, sosialisasi, dan kegiatan terkait bakal calon.
Dengan demikian, langkah-langkah tegas telah diambil untuk memastikan netralitas ASN selama Pemilu 2024, dengan sanksi yang akan diberlakukan kepada pelanggar.






