RUANGBICARA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan setiap perusahaan yang melaksanakan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) menempatkan dana hasil penghimpunan modal pada satu rekening khusus. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan transparansi dan mempermudah pengawasan terhadap penggunaan dana yang dihimpun dari publik melalui pasar modal. Dengan mekanisme ini, regulator dapat memantau aliran dana secara lebih jelas dan memastikan penggunaannya sesuai dengan rencana yang telah disampaikan emiten kepada investor.
BACA JUGA: Tak Main-Main, OJK Hujani Sanksi Pelanggar Pasar Modal
Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengatakan aturan baru tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang melantai di bursa.
“Salah satu ketentuan yang baru saja kami keluarkan adalah apabila ada IPO, dana hasilnya harus ditempatkan dalam satu rekening khusus sehingga kami bisa memonitor penggunaannya,” ujar Eddy dalam diskusi Investor Relations Forum 2026 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, dikutip Rabu (11/3/2026).












