Jakarta – Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, telah bebas setelah menjalani hukuman selama satu tahun terkait kasus penodaan agama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat berharap agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Pernyataan Sekretaris MUI Jabar
Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar, menyampaikan bahwa kebebasan Panji Gumilang sesuai dengan putusan pengadilan.
“Bebas sesuai putusan pengadilan, jadi karena ini sudah putusan hukum mau tidak mau kita terima. Kita harus maknai dia sudah dihukum, perbuatan dia sudah salah secara hukum baik secara negara atau hukum agama,” kata Rafani kepada media, Jumat (19/7/2024).
BACA JUGA:Â Resmi Jadi Tersangka, PBNU Siap Tampung Santri Panji Gumilang
Harapan MUI Jabar
Rafani berharap Panji Gumilang tidak mengulangi kesalahan yang sebelumnya sempat menggemparkan seluruh Indonesia.






