Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah batasan usia bagi anak-anak dalam menggunakan platform digital, guna mencegah paparan informasi serta konten berbahaya sejak dini.
Meutya juga menambahkan bahwa anak-anak yang sudah terpapar konten berisiko, seperti kekerasan dan pornografi, memerlukan perlindungan segera.
“Anak yang sudah terpapar konten berisiko seperti kekerasan dan pornografi, dan langkah ini harus segera bertindak,” tambahnya.
Selain itu, regulasi juga akan mengatur klasifikasi platform digital yang dapat diakses anak-anak, berdasarkan profil risiko yang dihasilkan. Dengan demikian, ekosistem digital yang lebih aman dapat tercipta bagi mereka.
BACA JUGA:Â Ternyata Begini Cara Membuat AI Kungfu yang Sedang Viral di Media Sosial
Ke depan, pemerintah menargetkan regulasi ini rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Kebijakan ini merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.










