Pemkot Tangerang Hadirkan Inovasi Layanan Publik untuk Bangunan Gedung yang Cepat dan Mudah

“Tersedia 68 prototipe desain rumah sederhana dengan luas bangunan maksimal 72 meter persegi untuk satu lantai dan 90 meter persegi untuk dua lantai,” ungkap Decky, Kamis (9/1/2025).

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menambahkan layanan ini menghapus kebutuhan jasa konsultan karena desain telah disupervisi secara teknis.

BACA JUGA: Hong Kong Akan Investasi Pembiayaan Suplly Chain dan Infrastruktur Indonesia

Dengan begitu, warga cukup mengakses situs perizinanonline.tangerangkota.go.id/prototipe, menyiapkan dokumen seperti KTP, sertifikat tanah, dan surat izin tetangga. Setelah verifikasi, pembayaran retribusi dilakukan melalui laman SIMBG.PU.GO.ID.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *