Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengungkapkan mengapa tanggal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 maju lebih cepat dari yang sebelumnya dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.
Perubahan ini dilakukan berdasarkan draf Peraturan KPU (PKPU) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
Alasan di balik perubahan ini adalah perbedaan aturan dalam UU 7/2023 terkait awal kampanye pilpres dan pileg. Masa kampanye dimulai setelah penetapan calon, yakni 75 hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Baca juga: Sah! KPU RI Tetapkan DPT Pemilu 2024
“Namun dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda. Untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT (daftar calon tetap) dan untuk presiden menjadi 15 hari setelah DCT,” kata Hasyim dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/9/2023).