Jakarta – Landasan hukum akselerasi kinerja PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk semakin diperkuat pasca permohonan kasasi Greylag Entities terhadap Putusan Permohonan Pembatalan Perdamaian yang sebelumnya telah memenangkan Garuda Indonesia, telah resmi ditolak oleh Mahkamah Agung.
Greylag Entities Menolak Putusan Homologasi
Sebelumnya, Greylag Entities mengajukan dua permohonan pembatalan perdamaian terhadap Putusan Homologasi yang telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada pertengahan tahun 2022 lalu.
Optimisme Menghadapi Penolakan Kasasi
Penolakan kasasi tersebut memberikan optimisme bagi Garuda Indonesia untuk terus bergerak adaptif dalam memaksimalkan momentum akselerasi kinerjanya. Hal ini diarahkan untuk menjadikan entitas bisnis yang memiliki fundamen kinerja operasi yang semakin prospektif kedepannya.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menyampaikan bahwa putusan tersebut memperkuat kepercayaan stakeholder pasar modal. Dengan penolakan kasasi, Garuda Indonesia berhasil melepaskan salah satu kriteria pada “Efek Pemantauan Khusus” dan menghapuskan Notasi Khusus “B” pada kode perusahaan tercatat.
Pencabutan kriteria dan penghapusan notasi tersebut sesuai dengan langkah Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Greylag Entities melalui Putusan No. 1294 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 dan No. 1296 K/Pdt.Sus-Pailit/2023. Dengan demikian, putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap.