Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang penerapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi sektor industri pada 2025. Kebijakan ini memberikan kepastian usaha serta menarik lebih banyak investasi ke Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa fasilitas HGBT sangat membantu perusahaan industri dalam menjalankan operasionalnya. Ia menyebutkan bahwa berbagai sektor industri telah merasakan manfaat dari kebijakan ini.
Industri keramik menjadi salah satu sektor yang merasakan dampak positif dari kebijakan HGBT. Produksi industri ini meningkat pesat, mendorong Indonesia naik peringkat sebagai produsen keramik terbesar keempat dunia pada 2024, dari posisi kedelapan pada 2019.
BACA JUGA: PT Krakatau Tirta Industri, Produsen Air Bersih untuk Industri dan Masyarakat
Selain itu, penerimaan negara melalui pajak juga melonjak 49% dalam periode 2020-2024, dari Rp1,7 triliun menjadi Rp2,6 triliun. Kebijakan ini turut mendorong pertumbuhan ekspor dan efisiensi di berbagai sektor industri.
Dampak Ekonomi HGBT
Sejak diterapkan pada 2020 hingga 2023, kebijakan HGBT telah memberikan dampak ekonomi senilai Rp247,26 triliun. Manfaat tersebut mencakup peningkatan ekspor sebesar Rp127,84 triliun, peningkatan penerimaan pajak sebesar Rp23,3 triliun, serta penurunan subsidi pupuk senilai Rp4,94 triliun.
“Kebijakan HGBT memberikan nilai tambah hingga enam kali lipat bagi industri,” ujar Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa kebijakan ini berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8%, dengan kontribusi sektor manufaktur mencapai 21,9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada periode 2025-2029.
Daftar Industri Penerima HGBT
Keputusan Menteri ESDM Nomor 255K Tahun 2024 menetapkan tujuh sektor industri sebagai penerima HGBT, yaitu:
- Industri pupuk (4 perusahaan)
- Industri petrokimia (56 perusahaan)
- Industri oleokimia (10 perusahaan)
- Industri baja (67 perusahaan)
- Industri keramik (69 perusahaan)
- Industri kaca (18 perusahaan)
- Industri sarung tangan karet (4 perusahaan)
Secara total, 228 perusahaan mendapatkan fasilitas HGBT dengan kuota sebesar 890,24 BBTUD.