Polda Aceh Tegaskan Transparansi dalam Kasus Ipda YF dan VFA

Banda Aceh – Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan terkait kasus yang melibatkan Ipda YF dan VFA. Kasus ini berkaitan dengan penerapan Pasal 348 KUHP tentang Aborsi serta UU Kesehatan Tahun 2023 Pasal 60 tentang Aborsi.

Sebagai langkah awal, Polda Aceh telah mencopot Ipda YF dari jabatannya di Polres Bireuen dan menjatuhkan sanksi etik yang saat ini dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam. Selain itu, pihak kepolisian juga terus menindaklanjuti aspek hukum lainnya dengan mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak.

Kapolda Aceh, Achmad Kartiko, melalui Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun.

BACA JUGA: Polisi Banten Diduga Todong Senpi saat Tangkap Kyai dan Santri Padarincang, Padahal Bukan Teroris

“Kami memahami kekhawatiran publik terhadap isu ini, dan kami tegaskan bahwa Polda Aceh akan melakukan investigasi yang objektif dan terbuka. Tidak ada ruang bagi penyimpangan di tubuh kepolisian,” ujar Joko, Rabu (12/2/2025).

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, beberapa informasi yang beredar berasal dari sumber anonim yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Investigasi Transparan

Polda Aceh memastikan bahwa investigasi terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Untuk itu, mereka telah meminta Irwasum Mabes Polri untuk turut mengawasi jalannya penyelidikan.

Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga transparansi, Polda Aceh juga membuka akses bagi media dan LSM untuk mengikuti perkembangan investigasi. Selain itu, koordinasi dengan Kompolnas dan Ombudsman akan terus dilakukan guna memastikan objektivitas pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed