Modus Operandi Penjualan Motor Curian
Kemudian, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, polisi menangkap delapan pelaku lainnya yang terlibat dalam pencurian motor. Para pelaku ini mencuri sepeda motor dan menjualnya kepada YAS dan SA.
“Modus operandi mereka adalah mencuri motor dan menjualnya tanpa dokumen resmi,” jelas Kapolres Victor.
YAS dan SA dikenal luas sebagai penjual motor bekas. Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita 16 unit sepeda motor, senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir peluru, satu selongsong peluru, tiga kunci letter T, serta kunci duplikat dan kunci magnet.
BACA JUGA:Â Jangan Asal! Inilah Rekomendasi Lengkap Sepatu Badminton Pria Terbaik
Saat ini, para tersangka sudah ditahan di Polres Tangerang Selatan. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 363 KUHP, dan beberapa pasal lainnya. Oleh karena itu, mereka menghadapi ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.