“Pelaku mengancam menggunakan golok namun korban tidak turun kemudian korban di pukul oleh pelaku dengan menggunakan golok yang telah dibawa oleh pelaku sebelumnya. Akhirnya Korban menyerahkan motor tersebut beserta handphone miliknya kepada pelaku dikarnakan pelaku telah membuat trauma korban,” ungkap Alfian Kamis, (23/11/2023).
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan pelaku pada tanggal 21 November 2023 di kediamannya di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit motor, satu handphone, seragam sekolah yang mengandung bercak darah bekas sayatan benda tajam, dan satu bilah golok yang diduga milik pelaku.
Pelaku saat ini sudah diamankan dan berada di Mapolres Lebak. Dia akan dijerat dengan Pasal 365 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Polisi berharap penangkapan ini dapat memberikan keamanan dan keadilan bagi korban serta masyarakat setempat.






