KKP juga membantah keras kabar penjualan pulau tersebut. Pihak pengelola pun mengaku tidak pernah mengunggah atau bekerja sama dalam iklan penjualan yang beredar. Meski begitu, pemerintah tetap meminta agar konten tersebut segera dihapus guna menghindari potensi penyalahgunaan, termasuk risiko penguasaan ilegal oleh pihak asing.
Penyegelan ini menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak akan mentoleransi aktivitas ekonomi di wilayah pesisir yang melanggar aturan. Pemerintah menekankan bahwa setiap bentuk pemanfaatan pulau kecil wajib tunduk pada regulasi yang berlaku, tidak hanya dari sisi bisnis, tetapi juga perlindungan ekosistem.
KKP memastikan akan terus mengawal proses pemenuhan kewajiban administratif oleh pengelola. Selama proses tersebut berlangsung, pihak pengelola diminta kooperatif dan segera melengkapi seluruh dokumen perizinan agar operasional wisata dapat kembali berjalan sesuai koridor hukum.
BACA JUGA:Â Tito Ultimatum Pemda, Data Huntap Wajib Rampung dalam Seminggu
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia bukan sekadar peluang bisnis, melainkan bagian dari kedaulatan negara yang harus dijaga dengan ketat.







