Pulau Umang Disegel, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya buka suara terkait kabar simpang siur penjualan Pulau Umang yang sempat ramai di media sosial. Alih-alih benar dijual seharga Rp65 miliar, pemerintah justru menemukan pelanggaran administratif dalam pengelolaannya, yang berujung pada penyegelan aktivitas di pulau wisata tersebut.

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) turun langsung melakukan inspeksi lapangan. Hasilnya, ditemukan bahwa pengelola resort di pulau tersebut belum mengantongi sejumlah izin penting yang diwajibkan dalam pemanfaatan ruang laut.

BACA JUGA: Wamendagri Dorong Hilirisasi Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Daerah

“Kami mendapati di sosial media itu ada penjualan Pulau Umang, maka negara hadir di situ,” tegas Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, dikutip Kamis (16/4/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa Pulau Umang dikelola secara perorangan melalui bendera PT GSM untuk kegiatan wisata bahari. Namun, pengelola belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, hingga izin usaha wisata tirta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *