RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara terkait polemik pernyataan Dwi Sasetningtyas (DS), alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yang menyatakan tidak menginginkan anaknya menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Pernyataan tersebut memicu reaksi keras publik dan pemerintah.
Dalam keterangan pada agenda APBN KiTa Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026), Purbaya mengungkap bahwa suami DS, Arya Iwantoro, juga merupakan penerima beasiswa LPDP dan hingga kini belum menyelesaikan kewajiban pengabdian sesuai kontrak program. Atas dasar itu, pemerintah memutuskan menjatuhkan sanksi tegas berupa kewajiban pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima, termasuk bunga.
BACA JUGA: Supreme Court AS, Indonesia Minta Tarif Kopi dan Elektronik Tetap 0 Persen
“Tadi sudah bicara dengan Dirut LPDP, tadi sudah bicara dengan suami terkait dan sepertinya dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP. Bunganya dihitung? Jadi termasuk bunganya. Kalau uang saya taruh di bank ada bunga juga kan,” ujar Purbaya.
Tak hanya pengembalian dana, Purbaya juga menegaskan akan memasukkan nama Dwi Sasetningtyas dan Arya Iwantoro ke dalam daftar hitam (blacklist) pemerintahan. Konsekuensinya, keduanya tidak akan dapat berkarier di lingkungan instansi pemerintah.
“Nanti akan saya blacklist dia. Di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk. Nanti kalian lihat blacklist-nya seperti apa. Jadi jangan menghina negara Anda sendiri,” tegasnya.








