Resmi Diluncurkan, Ini Tugas dan Fungsi Danantara

Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur organisasi dan tata kelola Danantara. Ketiga, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 mengenai pengangkatan Dewan Pengawas serta Badan Pelaksana Danantara.

Target dan Strategi Investasi

Pemerintah telah menyiapkan Danantara untuk mengelola aset hingga US$980 miliar atau sekitar Rp15.978 triliun. Dengan pengelolaan tersebut, investasi ini diharapkan mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen.

Sebagai langkah awal, tujuh perusahaan BUMN strategis akan berada di bawah naungan Danantara.

Ketujuh perusahaan tersebut meliputi PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, serta MIND ID (Mining Industry Indonesia).

Tugas dan Kewenangan Danantara

Berdasarkan Pasal 3E ayat (1) dalam UU BUMN, Danantara memiliki sejumlah tugas utama dalam mengelola BUMN. Beberapa kewenangan yang dimiliki antara lain:

  1. Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
  2. Menyetujui penambahan atau pengurangan modal BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
  3. Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
  4. Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN baru.
  5. Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN.
  6. Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.

BACA JUGA: Beragam Strategi Pertumbuhan Ekonomi, dari Makan Gratis hingga Jadi Anggota BRICS

Dengan kehadiran Danantara, pemerintah optimistis badan ini akan membawa dampak positif bagi pengelolaan investasi dan pembangunan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *